BPJPH, BPOM, dan BSN Kumpul, Bahas Kompetensi Auditor Halal

By Admin

nusakini.com-- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menggelar pertemuan dengan BPOM dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) guna membahas standar kompetensi Auditor Halal. Pertemuan ini dikemas dalam Temu Konsultasi Bidang Kerjasama BPJPH dengan Kementerian/Lembaga.  

Selain BPOM dan BSN, hadir juga akademisi perwakilan dari sejumlah perguruan tinggi, Sucofindo, serta Pusdiklat Kemenag dan Ditjen Bimas Islam. 

“Dalam proses pengujian kehalalan produk, Auditor Halal wajib memiliki kompetensi,” terang Kepala BPJPH Sukoso di Jakarta Selasa (27/11).  

Menurut Sukoso, kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi dalam melakukan pengujian kehalalan produk. Oleh karenanya, Auditor Halal harus memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana amanat Undang Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).  

Syarat tersebut antara lain: warga negara Indonesia; beragama Islam; berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi; memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan memperoleh sertifikat dari MUI. 

Keterpenuhan persyaratan itu penting, lanjut Sukoso, karena Auditor Halal bertugas memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan sebuah produk. Lebih dari itu, auditor juga harus memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk; memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan; meneliti lokasi produk; sampai meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan.  

Bahkan, auditor halal juga bertugas memeriksa pendistribusian dan penyajian produk, memeriksa sistem jaminan halal pelaku usaha. Hasil pemeriksaan itu kemudian harus dilaporkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

Dalam menyiapkan perangkat auditor tersebut, BPJPH menggandeng tim ahli untuk menyusun standar kompetensi Auditor Halal. Tim ahli dimaksud berasal dari beberapa Perguruan Tinggi dan kementerian/lembaga.(p/ab)